perbankan for Dummies
Menurut Dendawijaya“Lender adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, definisi lender umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prin